Minggu, 05 Juni 2011

Hubungan Kesehatan Lingkungan dengan Hukum Islam


02.26 |

Keterkaitan pelayanan kedokteran/kesehatan dengan kesehatan lingkungan lebih banyak berhubungan dengan kalangan yang terlibat dalam bidang kesehatan masyarakat atau para dokter yang bertugas di Puskesmas dan Perusahaan-perusahaan. Untuk para dokter yang bertugas di rumah sakit apalagi yang menjalankan profesi kedokteran di praktek pribadi masalah ini mungkin tidak telalu menjadi perhatian. Begitupun sebagai insan yang perhatiannya terutama untuk meningkatkan kesehatan orang per orang atau masyarakat secara keseluruhan, kita perlu juga memahami hal hal yang berkaitan dengan kesehatan lingkungan. Kenyataan membuktikan lingkungan yang kurang baik atau yang tidak menguntungkan akan mempengaruhi kesehatan manusia.
Hal demikian dapat dimaklumi karena para ahli sepakat bahwa faktor lingkungan merupakan faktor yang sangat dominan di antara 4 faktor yang mempengaruhi derajat kesehatan, yakni faktor lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan, dan keturunan. Oleh karena itu pengelolaan lingkungan secara balk akan memberikan andil yang besar kepada kesehatan perorangan maupun kesehatan masyarakat. Yang dibicarakan dalam aspek hukum kesehatan lingkungan ini adalah ketentuan-ketentuan hukum yang berhubungan dengan hygiene perusahaan perusahaan pemerintah maupun swasta serta sanitasi lingkungan.
Pembahasan kesehatan lingkungan yang jauh dari jangkauan petugas kesehatan seperti masalah bocornya lapisan ozon, perambahan hutan, perembesan air laut ke darat, limbah nuklir, asap, dan lain-lain tidak dibahas karena hal yang demikian masuk ke masalah lingkungan hidup.
Pengertian Kesehatan Lingkungan
Dalam Undang-undang Kesehatan, tidak ada penjelasan tentang pengertian kesehatan lingkungan. Untuk mengetahui pengertian kesehatan lingkungan kita harus melihat ketentuan hukum sebelumnya yang mengatur tentang materi yang sama yaitu dalam Undang undang No.11 tentang Hygiene Untuk Usaha-Usaha Bagi Umum Tahun 1962 dan Undang-undang tentang Hygiene Tahun 1966.
Walaupun kedua undang-undang di atas sudah tidak berlaku lagi sebab sudah dicabut dengan diberlakukannya UU Kesehatan, namun isinya perlu diketahui untuk memahami tentang kesehatan lingkungan yang terdapat dalam ketentuan hukum yang baru. Sebelum istilah kesehatan lingkungan yang dipergunakan sekarang, dalam undang-undang untuk maksud yang sama dipergunakan istilah Hygiene. Dalam Undang-undang No. 11 Tahun 1962 tentang Hygiene Untuk Usaha-usaha Bagi Umum dijelaskan: Hygiene ialah segala usaha untuk memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan.
Usaha-usaha bagi umum ialah usaha-usaha yang dilakukan oleh badan badan pemerintah, swasta maupun perorangan yang menghasilkan sesuatu untuk atau yang langsung dapat dipergunakan oleh umum.
Usaha-usaha bagi umum yang menghasilkan sesuatu untuk dipergunakan masyarakat adalah umpamanya perusahaan air minum, pabrik-pabrik minuman, makanan dan lain-lain.
Usaha-usaha bagi umum yang langsung dipergunakan oleh masyarakat umpamanya kereta api, kapal laut, terminal, bioskop, tempat pemandian, sekolah dan lain-lain.
Dalam Undang-undang Hygiene tahun 1966 dijelaskan yang dimaksud dengan hygiene adalah: kesehatan masyarakat yang khusus meliputi segala usaha untuk melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan dengan tujuan memberi dasar-dasar kelanjutan hidup yang sehat serta mempertinggi kesejahteraan dan daya guna perikehidupan manusia.
Dalam Undang-undang no.4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan bahwa kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologis yang dinamis antara manusia dan lingkungan untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat, sejahtera dan bahagia.
Kesehatan Lingkungan dalam Perundang-undangan
Pemerintah sejak semula sudah memperhatikan dan mengatur tentang kesehatan lingkungan.
Seperti diutarakan di atas, sebelum UU Kesehatan diberlakukan, telah ada dua undang-undang yang secara khusus mengatur tentang kesehatan lingkungan, yaitu Undang-undang No.11 tahun 1962 tentang Hygiene Untuk Usaha-Usaha Bagi Umum dan Undang-undang No. 2 Tahun 1966 tentang Hygiene.
1. Undang-undang No.11 tahun 1962 tentang Hygiene untuk Usaha-Usaha Bagi Umum.
Dalam Undang-undang ini dijelaskan dasar pertimbangan perlunya undang-undang ini adalah untuk memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat.
Adapun hygiene untuk usaha-usaha bagi umum yang diatur dalam undang-undang no. 11 tahun 1962 ini meliputi:
a.Hygiene air, susu, makanan, dan minuman untuk konsumsi bagi umum, perlu diawasi mutu kesehatannya, tidak mengandung kuman penyakit, zat-zat racun dan sebagainya.
b. Hygiene perusahaan-perusahaan dan lingkungannya perlu memenuhi syarat-syarat kesehatan agar karyawan tidak mudah mengalami bahaya dan bekerja dalam suasana yang sehat.
c. Hygiene bangunan-bangunan umum, seperti stasiun, pelabuhan, bioskop, sekolah dan lain-lain harus memenuhi syarat-syarat kesehatan, seperti ventilasi, kebersihan dan sebagainya.
d. Hygiene tempat pemandian umum, harus bersih dan sehat serta aman terhadap penyebaran penyakit menular.
e. Hygiene alat-alat pengangkutan umum seperti kereta api, bis, kapal, pesawat terbang dan lain-lain perlu memenuhi syarat-syarat kesehatan.
f. dan lainnya diatur oleh Menteri Kesehatan.
Dalam Undang-undang Hygiene tahun 1962 ini juga telah dicantumkan sanksi hukum pidana bagi yang melanggarnya berupa pidana kurungan dan atau denda.
2. Undang-undang No. 2 tahun 1966 tentang Hygiene
Dalam Undang-undang No.2 Tahun 1966 tentang Hygiene dijelaskan istilah hygiene digunakan untuk mencakup seluruh usaha manusia maupun masyarakat yang perlu dijalankan guna mempertahankan dan memperkembangkan kesejahteraannya di dalam lingkungannya yang bersifat badan dan jiwa maupun social.
Dalam undang-undang ini dicantumkan usaha-usaha di bidang hygiene dan pelaksanaan usaha-usaha tersebut.
Intisari dari ketentuan-ketentuan undang-undang ini adalah:
a. Rakyat harus mengerti dan radar akan pentingnya keadaan yang sehat, baik kesehatan pribadi, maupun kesehatan masyarakat.
b. Pemerintah harus memberikan pelayanan di bidang kesehatan bagi rakyat.
3. UU Kesehatan
UU Kesehatan menghimpun semua ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan menjadi satu, sehingga dengan demikian tidak tersebar di berapa undang undang seperti sebelumnya.
Kesehatan lingkungan dalam Undang-undang ini termasuk dalam bagian ke lima dari enam belas bagian pada Bab mengenai Penyelenggaraan Upaya Kesehatan.
Dalam pasal 22 tentang kesehatan lingkungan dijelaskan:
a. Kesehatan lingkungan diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan hidup.
b. Kesehatan lingkungan dilaksanakan terhadap tempat umum, lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, angkutan umum dan lingkungan lainnya.
c. Kesehatan lingkungan meliputi penyehatan air dan udara, pengamanan limbah padat; limbah cair, limbah gas, radiasi dan kebisingan, pengendalian vektor penyakit dan penyehatan atau pengamanan lainnya.
d. Setiap tempat atau sarana pelayanan umum wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan yang sehat sesuai dengan standar dan pelayanan.
Dalam penjelasan ketentuan di atas dikemukakan bahwa untuk mencapai kesehatan masyarakat yang optimal, perlu ditingkatkan sanitasi lingkungan, balk pada lingkungan tempatnya maupun terhadap wujud atau bentuk substantifnya yang berupa fisik, kimiawi atau biologik, termasuk perubahan perilaku.
Mengenai tempat umum dimaksud antara lain hotel, pasar, pertokoan, pasar swalayan, mal, bioskop dan lain-lain. Demikian pula dengan1ingkungan kerja, lingkungan pemukiman dan angkutan umum sama saja dengan yang diatur pada undang-undang kesehatan lingkungan/hygiene yang lama.
Penyehatan air dan udara untuk meningkatkan kualitas, termasuk penekanan pada masalah polusi. Pengamanan ditujukan untuk limbah padat, cair dan gas serta pengamanan terhadap limbah yang berasal dari rumah tangga dan industri, begitu pula pengamanan dan penetapan standar penggunaan alat yang menghasilkan radioaktif, gelombang elektromagnetik, listrik tegangan tinggi, sinar inframerah dan ultra violet.
Demikian pula pengamanan terhadap ambang batas bising yang dapat mengganggu kesehatan di pabrik-pabrik serta pengendalian vektor penyakit dari binatang pembawa penyakit seperti serangga dan binatang pengerat.
Dalam undang-undang ini juga diatur tentang sanksi hukum bagi yang melanggar ketentuan tentang kesehatan lingkungan terdapat pada pasal 84 yang diatur sebagai berikut:
1. dst
2. menye1enggarakan tempat atau sarana pelayanan umum yang tidak memenuhi ketentuan standar dan atau persyaratan lingkungan yang sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000,(lima belas juta rupiah). Ketentuan-ketentuan hukum yang diterbitkan pemerintah di atas perlu diketahui dan dipahami oleh kalangan kesehatan terutama yang bertugas dalam bidang kesehatan masyarakat, dokter puskesmas dan para dokter perusahaan agar dapat menunjang dan mengamankan usaha pemerintah mencapai derajat kesehatan yang optimal bagi setiap masyarakat.

"Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan"


0 komentar: